Saturday, April 26, 2014 | By: Unknown

Pelecehan Seksual (Renungkanlah)





Akhir akhir ini di layar kaca, lagi marak yang namanya Pelecehan Seksual di sekolah internasional aka JIS ((Jakarta Interntional School) ga pake A ya depannya :P, ntah itu anak kecil yang di s*d*mi (tanda * di ganti o ya), anak kecil yang di gerepe gerepe, bahkan di busway ada orang yang memanfaatkan posisi berdiri empet empetan dengan menciumi aroma rambut bahkan menggesekkan anunya, STMJ laknat!

Apa sih Pelecehan seksual itu, menurut Wikipedia, Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja baik tempat umum seperti Bis, Sekolah, Kantor maupun di tempat pribadi seperti di rumah

Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal. Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.

Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial. Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.

 Macam-macam perilaku yang digolongkan dalam pelecehan seksual

  1. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti SMS, BBM, atau Media Sosial lainnya.
  2. Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
  3. Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual. 
  4. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang. 
  5. Secara berulang meminta seseorang untuk tinggal, ikut atau pergi mengikuti kemauan pelaku walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya. 
  6. Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks. 
  7. Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual. 
  8. Membuat, meminta mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas. 
  9. Memajang, menyebar luaskan material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
KAJIAN HUKUM TENTANG PELECEHAN SEKSUAL
I. ANCAMAN HUKUM PELAKU PELECEHAN SEKSUAL
Seperti telah disinggung diatas bahwa pelecehan terjadi apabila seorang wanita menganggap tindakan, baik perlakuan serta ucapan maupun isyarat tubuh si pelaku dianggap telah melanggar kesopanan dan yang terpenting sebagai seorang wanita tidak mengendaki perlakuan si pelaku tersebut, maka apabila pelecehan terjadi, perbuatan tersebut dapat diancam dengan ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini:
1. Pencabulan, diancam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289, 296;
2. Penghubungan Pencabulan KUHP pasal 295, 298, 506;
3. Kejahatan terhadap Kesopanan KUHP Pasal 281 - 299, 532, 533, dan lain-lain.

 II. MASALAH PENEGAKAN HUKUM PELAKU PELECEHAN SEKSUAL
Seperti tindakan kejahatan lainnya, maka sebetulnya untuk dapat menyeret si pelaku pelecehan seksual tersebut diperlukan syarat-syarat tertentu, agar si pelaku dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu seperti terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1, sebagai berikut:
1. Adanya Saksi, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang;
2. Keterangan Ahli/Saksi Ahli;
3. Surat/Dakwaan;
4. Petunjuk;
5. Dan Keterangan Terdakwa.

Melihat dari isi pasal di atas, maka kesulitan yang terutama dalam kasus pelecehan seksual adalah menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut, karena umumnya perlakuan melecehkan seseorang dilakukan dalam lingkungan tertutup dan terbatas, atau kalaupun terbuka hanya sedikit oang yang mau dijadikan saksi atas kejadian tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi wanita dari pada si pelaku, bahkan tidak jarang karena tekanan tertentu, maka perbuatan pelecehan menjadi perbuatan perselingkuhan yang ahirnya menyeret kedua insan tersebut kedalam pelaku perzinahan, dengan demikian apabila hal ini terjadi sudah barang tentu ancaman Pasal-pasal diatas,lebih sulit lagi diungkapkan untuk diseret ke meja hijau.

III. KEWENANGAN POLISI
Dalam Pasal 108, Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulisIsi pasal ini mengandung arti bahwa bila seseorang mengalami, menyaksikan dan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka mengadukan atau melaporkan hal tersebut merupakan hak, bukan kewajiban, dengan demikian tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan kalau tidak dilaporkan, maka Polisi atau Penyidik tidak dapat memprosesnya menjadi suatu perkara pidana, kecuali perbuatan tersebut diketahui atau ketangkap tangan oleh petugas yang berhak, maka menjadi kewenangan petugas untuk memproses perkara itu (Pasal 111, Ayat 1, KUHAP). Peristiwa pelecehan seksual tanpa laporan dan ketangkap tangan, maka kewenangan hanya ada dilingkungan peristiwa tersebut terjadi.

IV. PENCEGAHAN

Seperti telah disinggung diatas bahwa etika dan moral adalah memegang peranan penting atas terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia, khususnya pelecehan seksual. Mengutip Kompas.com, bersama ini kami sampaikan beberapa cara menghindarkan dan mencegah terjadinya Pelecehan Seksual sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan busana yang dapat mengundang perhatian serta dapat menimbulkan niat lawan jenis untuk melakukan perbuatan yang melecehkan seksualitas;
2. Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat kejadian, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan;
3. Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa kepada teman atau orang lain yang kita percaya;
4. Ungkapan perasaan kita tentang kejadian itu, atau bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di sekitar tempat kejadian;
5. Beri pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh;
6. Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, kepada yang berwajib ataupun orang terdekat yang berwenang.

Tak perlulah aku buktikan disini, hanya Tuhan dan aku yang tau, bila kau butuhkan, akan aku siapkan bukti-bukti itu !

Dengarkanlah aku yang sok bijak, sok mengatur hidupmu, sok paling pintar dan sok paling mengerti hidupmu ini...
-   Tak kan mungkin orang yang menyayangi mu akan merendahkan martabatmu, harga dirimu
-       Tak kan mungkin orang yang mencintai mu dengan tulus akan berbuat sekeji itu
-    Tak kan mungkin orang yang akan hidup untukmu, memintamu untuk berperilaku aneh, ingatlah janjimu padaku, pada teman teman mu, kami gerah melihat perubahanmu melebihi batas normal
-     Jika dia mencintai mu, pastinya dia memasang Foto tercantik dengan balutan Hijab dan aneka riasan
-        Jika dia mencintaimu, pastinya dia memberikan solusi dengan keluarnya kamu dari sekolah
-          Jika dia memang tulang rusuk mu, dia pasti menerima segala kekurangan mu
-                 Dan jika kamu bahagia, kenapa kamu tampak kurus?
-           Maafkan aku, yang telah gagal mengajarkan kamu segala indahnya hidup ini.
-     Sampaikan salam hormat saya kepada bojomu, lananganmu itu.

"Tuhan tidak pernah tidur, Wahai manusia yang 
mengatas namakan Agama, ingatlah tentang Azab dan janjiNya"

die-

2 comments:

Unknown said...

"Tuhan tidak pernah tidur, Wahai manusia yang
mengatas namakan Agama, ingatlah tentang Azab dan janjiNya"

Blognya keren kata-katanya keren bos
gelar tiker disene lah..............

Unknown said...

makasi anak buah....hehehehe

silahkan, jangan lupa bayar Farkir

Post a Comment